Hari Pekerja Indonesia

Dian Hadi Saputra Desember 19, 2022

Hari Pekerja Indonesia adalah hari yang diperingati untuk menghormati para pekerja di seluruh Indonesia. Hari ini dirayakan setiap tahun pada 20 Pebruari dengan tujuan untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hari Pekerja Indonesia juga merupakan kesempatan untuk mengenang jasa para pekerja yang telah membantu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan ekonomi negara.

Meskipun banyak pekerja masih tidak mendapatkan hak-hak yang sama, Hari Pekerja Indonesia masih penting untuk diperingati. Ini mengingatkan kita akan perjuangan para pekerja untuk hak-haknya. Ini juga mengingatkan kita untuk terus berjuang untuk menjamin hak-hak pekerja di seluruh dunia.

Mengenal Hak-hak Pekerja Indonesia dan Bagaimana Menegakkan Hukumnya

Hak-hak pekerja Indonesia disebutkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini menyatakan bahwa semua pekerja di Indonesia memiliki hak-hak berikut untuk dipenuhi oleh pemberi kerja:

  1. Hak untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan hukum. Ini berarti bahwa semua pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
  2. Hak untuk menerima perlindungan dari pengusaha. Ini berarti bahwa semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan dari pengusaha terhadap segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan.
  3. Hak untuk mendapatkan kontrak kerja yang jelas. Ini berarti bahwa semua pekerja berhak mendapatkan kontrak kerja yang menjelaskan hak-hak mereka sebagai pekerja, tanggung jawab mereka, dan juga hak-hak pengusaha.
  4. Hak untuk menerima hak cuti. Ini berarti bahwa semua pekerja berhak mendapatkan hak cuti sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan juga peraturan pemerintah lokal.

Untuk menegakkan hak-hak pekerja Indonesia, pemerintah telah menyediakan badan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan juga penegakan hukum. Badan ini disebut Badan Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (BP2K). BP2K telah memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak-hak pekerja. Pemerintah juga telah menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi para pekerja. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan layanan laporan online yang memungkinkan para pekerja untuk melaporkan pelanggaran hak-hak pekerja kepada pemerintah.

Kesimpulan Hari Pekerja Indonesia adalah

Hari yang diperingati setiap tanggal 20 Pebruari untuk menghormati semua pekerja Indonesia. Ini merupakan waktu yang tepat untuk menghargai dan menghormati para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara. Hari Pekerja Indonesia juga mengingatkan kita tentang pentingnya menghargai hak-hak pekerja dan melindungi mereka melalui perlindungan hukum dan pengaturan yang tepat. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat solidaritas dan persaudaraan antara para pekerja, yang merupakan pondasi penting demokrasi dan kesejahteraan umum.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1991

TENTANG
HARI PEKERJA INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 merupakan tonggak
sejarah bersatunya pekerja Indonesia;
b. bahwa untuk menumbuhkan jati diri dikalangan pekerja Indonesia, dan untuk lebih
meningkatkan kebangkitan para pekerja lndonesia dalam rangka memotivasi pengabdiamya
kepada pembangunan Nasional yang dilandasi sistim Hubungan Industrial Pancasila,
dipandang perlu menetapkan tanggal 20 Pebruari sebagai Hari Pekerja Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar l945;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
  3. Tenaga Kerja;Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARl PEKERJA
INDONESIA

PERTAMA : Tanggal 20 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia.

KEDUA : Hari Pekerja Indonesia bukan merupakan hari libur.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 20 Pebruari 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
S O E H A R T O

Tinggalkan komentar