Di dalam rangka efisiensi serta efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023. Sangat diharapkan dapat menjadi sebuah pedoman bagi unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan dan sebagai informasi bagi masyarakat umum.
Tanggal | Hari | Hari Libur dan Cuti |
---|---|---|
1 Januari | Minggu | Tahun Baru 2023 Masehi |
22 Januari | Minggu | Tahun Baru Imlek |
23 Januari | Senin | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek |
18 Februari | Sabtu | Isra Mi’raj |
22 Maret | Rabu | Hari Raya Nyepi |
23 Maret | Kamis | Cuti Bersama Hari Suci Nyepi |
7 April | Ju’mat | Jumat Agung/Paska |
21 April | Ju’mat | Cuti Bersama Lebaran |
22 April | Sabtu | Hari Raya Idul Fitri 1444 H |
23 April sampai 26 April | Minggu sampai Rabu | Cuti Bersama Lebaran |
1 Mei | Senin | Hari Buruh |
18 Mei | Kamis | Kenaikan Isa Almasih |
1 Juni | Kamis | Hari Lahir Pancasila |
2 Juni | Ju’mat | Cuti Bersama Hari Waisak |
4 Juni | Minggu | Hari Waisak |
29 Juni | Kamis | Idul Adha 1444 H |
19 Juli | Rabu | Tahun Baru Islam 1445 H |
17 Agustus | Kamis | Hari Kemerdekaan |
28 September | Kamis | Maulid Nabi Muhammad SAW |
25 Desember | Senin | Hari Natal |
26 Desember | Selasa | Cuti Bersama Hari Natal |
Penetapan Kalender hari libur
Surat Keputusan Bersama (SKB) 1066 Tahun 2022 sudah menetapkan Kalender dan cuti nasional tahun 2023, isi SKB selengkapnya di bawah ini:
Surat Keputusan Bersama (SKB)
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1066 TAHUN 2022
NOMOR 3 TAHUN 2022
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
HARi LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA,MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cub bersama tahun 2023, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
Mengingat:
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 201 4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariĀ Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023.
KESATU:
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
KEDUA:
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA:
Unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT:
Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
KELIMA:
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KEENAM:
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KETUJUH:
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEDELAPAN:
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022